Tahukah kalian apa itu peluang ? Dalam kehidupan sehari - hari, peluang
dikenal dengan sebutan probabilitas yang artinya nilai suatu kemungkinan.
Misalnya cuaca hari ini mendung, kemudian kita memprediksikan bahwa kira – kira
hari ini akan turun hujan atau tidak turun hujan. Nah, untuk menentukan nilai
perkiraan ini kita menggunakan pengetahuan tentang peluang. Pada postingan kali ini kalian akan mempelajari Peluang dan Frekuensi Harapan.
Pada Peluang akan diuraikan
mengenai Peluang, Peluang kejadian
majemuk yang meliputi Peluang kejadian saling lepas, peluang kejadian saling
bebas, peluang kejadian bersyarat. Kemudian untuk Frekuensi Harapan
akan diuraikan mengenai cara menghitung
frekuensi harapan, serta penggunaannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Untuk
mempelajari materi
ini kalian memerlukan
adanya prasyarat pengetahuan yaitu Faktorial pada materi yang telah
dipelajari sebelumnya tentang materi kaidah pencacahan..
Setelah mempelajari materi ini, nantinya
diharapkan kalian dapat:
- Memahami dan menggunakan peluang suatu kejadian untuk menyelesaikan masalah.
- Memahami dan menggunakan peluang kejadian saling lepas dalam menyelesaikan masalah.
- Menyebutkan definisi peluang kejadian bersyarat dan menggunakannya dalam pemecahan masalah.
- Menyebutkan definisi peluang kejadian saling bebas dan menggunakannya dalam pemecahan masalah.
- Menyebutkan definisi peluang gabungan dan menggunakannya dalam pemecahan masalah.
- Menyebutkan komplemen suatu kejadian.
- Memahami pengertian frekuensi harapan.
- Menggunakan frekuensi harapan dalam menyelesaikan masalah.
Berikut ini adalah
materi peluang :
A. PELUANG SUATU
KEJADIAN
- Pengertian
Ruang Sampel dan Kejadian
Ruang
Sampel adalah himpunan dari semua hasil yang
mungkin pada suatu percobaan, yang dilambangkan dengan huruf S. Kejadian adalah sembarang himpunan bagian dari ruang
sampel, sedang kejadian yang hanya memuat sau titik sampel disebut kejadian
sederhana. Titik sampel adalah setiap
anggota pada ruang sampel
- Menghitung
Peluang Suatu Kejadian
Misalkan S adalah ruang sampel dari suatu
percobaan dengan tiap anggotanya. S memiliki kesempatan yang sama untuk muncul,
dan A adalah suatu kejadian dengan , maka peluang
kejadian A adalah:
Catatan:
·
P (A) = Peluang suatu kejadian A
·
n (A) = Banyaknya anggota dalam himpunan kejadian A
·
n (S) = Banyaknya anggota dalam himpunan S
Contoh :
Pada percobaan melempar sebuah dadu
tentukan peluang munculnya bilangan genap.
Jawab:
S = {1, 2, 3, 4, 5, 6}↔ n (S) = 6
Missal A = kejadian munculnya
bilangan genap
A = {2, 4, 6}↔n (A) = 3
Jadi peluang munculnya bilangan genap
adalah =
3. Peluang
Komplemen Suatu Kejadian
Jika diketahui kejadian A maka
komplemen kejadian A dinotasikan dengan A1 atau Ac dan
peluang dari Ac ditulisP (Ac) dengan rumus:
Catatan:
·
P (Ac) = peluang kejadian Komplemen A
·
P (A) = peluang kejadian A
4. Peluang Kejadian Majemuk (A u B) dan (A n B)
Dengan mengingat kembali pengetahuan
mengenai teori himpunan bahwa bila A dan B dua himpunan dalam himpunan semesta
S, gabungan dari A dan B adalah himpunan baru yang anggotannya terdiri atas
anggota A atau anggota B, atau anggota keduanya ditulis A u B = {x Ñ” A atau x Ñ”
B}.
Banyaknya anggota himpunan A u B
adalah
n (A u B) = n(A) + n(B) – n (A n B)
Sejalan dengan himpunan gabungan
tersebut, karena ada keterkaitan antara teori himpunan dengan teori
probabilitas, kita dapat merumuskan kejadian gabungan A dan B, yaitu kejadian A
u B pada ruang sampel S. Bila A dan B kejadian sembarang pada ruang sampel S,
gabungan kejadian A dan B yang ditulis A u B adalah kumpulan semua titik sampel
yang ada pada A atau B atau pada kedua-duanya. Kejadian A u B disebut kejadian
majemuk. Demikian halnya, kejadian A u B yaitu kumpulan titik sampel yang ada
pada A dan B, juga disebut kejadian majemuk. Probabilitas kejadian A u B
dirumuskan sebagai berikut
P(A
u B) = P(A) + P(B) – P(A n B)
Penjelasan rumus tersebut adalah
sebagai berikut :
Kita telah tahu bahwa
n(A u B) = n(A) + n(B) – n(A n B)
Bila dua ruas persamaan dibagi dengan
n(S), diperoleh
n(A u B) / n(S) = n(A) / n(S) + n(B)
/ n(S) – n(A n B) / n(S)
sehingga
P(A u B) = P(A) + P(B) – P(A n B)
Contoh :
Kita ambil satu kartu secara acak
dari satu set kartu bridge yang lengkap. Bila A = kejadian terpilihnya kartu AS
dan B = kejadian terpilihnya kartu wajik, hitunglah P(A u B)
Jawab
P(A) = 4/52 P(B) = 13/52 P(A n B) = 1/52 (kartu AS dan
Wajik)
Maka,
P(A u B) = P(A) + P(B) – P(A n B)
=
4/52 + 13/52 – 1/52
=
16/52
Probabilitas kejadian majemuk A u B
sebagaimana rumus tersebut masih dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi
probabilitas kejadian majemuk yang terdiri dari tiga kejadian A, B, C yang
ditulis dengan A u B u C. Probabilitas kejadian majemuk A u B u C dapat
dirumuskan sebagai berikut :
P(A
u B u C) = P(A) + P(B) + P(C) – P(A n B) – P(A n C) – P(B n C) + P(A n B n C)
Berikut ini adalah
jenis – jenis peluang kejadian majemuk :
a. Dua Kejadian
Saling Lepas
Dalam menentukan probabilitas dengan
aturan matematis penjumlahan dan pengurangan perlu diketahui sifat dua atau
lebih peristiwa. Sifat dua atau lebih peristiwa tersebut adalah saling
meniadakan (mutually exclusive) dan tidak saling meniadakan (non-mutually
exclusive). Bila A dan B dua kejadian sembarang pada S dan berlaku A n B = Ø, A
dan B dikatakan dua kejadian saling lepas atau saling bertentangan, atau saling
terpisah (mutually exclusive). Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa A dan
peristiwa B dua kejadian saling lepas, P(A n B) = P(Ø) = 0, sehingga
probabilitas kejadian A u B dirumuskan sebagai berikut :
P(A
u B) = P(A) + P(B)
Contoh :
Bila A dan B dua kejadian saling
lepas, dengan P(A) = 0.3 dan P(B) =
0.25, tentukanlah P(A u B)
Jawab :
Karena A dan B saling lepas, berlaku
:
P(A u B) = P(A) + P(B)
= 0.3 + 0.25 = 0.55
Dengan demikian dapat kita kembangkan
rumus probabilitas tiga kejadian A, B, C yang saling lepas, yaitu :
P(A
u B u C) = P(A) + P(B) + P(C)
Secara umum, bila A1, A2, A3, …, An
adalah kejadian-kejadian yang saling lepas, berlaku rumus probabilitas sebagai
berikut :
P(A1
u A2 u A3 u, …, u An) = P(A1) + P(A2) + P(A3) + … + P(An) = Σ P(A)
b. Dua Kejadian
Saling Bebas
Sifat dua atau lebih peristiwa dari
suatu percobaan dapat independen dan dapat pula dependen. Dua atau lebih
peristiwa dikatakan independen jika terjadinya suatu peristiwa tidak
mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain. Sebaliknya, dua atau lebih
peristiwa dikatakan bersifat dependen jika terjadinya suatu peristiwa akan mempengaruhi
terjadinya peristiwa yang lain. Dapat dikatakan bahwa dua kejadian A dan B
dalam ruang sampel S dikatakan saling bebas jika kejadian A tidak mempengaruhi
kejadian B dan sebaliknya, kejadian B tidak mempengaruhi kejadian A (Wibisono,
2007). Jika A dan B merupakan dua kejadian saling bebas, berlaku rumus berikut :
P
(A n B) = P(A) . P(B)
Contoh :
Jika diketahui dua kejadian A dan B
saling bebas dengan P(A) = 0.3 dan P(B) = 0.4, berlaku
Jawab
P(A n B) = P(A) . P(B)
= 0.3 . 0.4 = 0.12
Sehingga nilai P(A n B) = P(A) . P(B)
yang berarti kejadian A dan B adalah saling bebas. Konsep dua kejadian saling bebas di atas
dapat dikembangkan untuk tiga kejadian saling bebas antara A, B dan C. Jika A,
B dan C adalah tiga kejadian saling bebas, berlaku probabilitas A n B n C,
yaitu
P(A
n B n C) = P(A) . P(B) . P(C)
Secara umum, bila A1, A2, A3, …, An
adalah kejadian-kejadian saling bebas, berlaku
P(A1
n A2 n A3 n, …, n An) = P(A1) . P(A2) . P(A3) … P(An)
Contoh :
Pada pelemparan 3 uang logam,
tunjukkanlah bahwa munculnya muka dari 3 uang logam saling bebas
Jawab :
Ruang sampel (S) =
{(m,m,m), (m,m,b), (m,b,m), (m,b,b), (b,m,m), (b,m,b), (b,b,m), (b,b,b)} = 8
Misalkan
A = kejadian
muncul muka uang logam 1
B = kejadian
muncul muka uang logam 2
C = kejadian
muncul muka uang logam 3
Maka diperoleh
A = {(m,m,m),
(m,m,b), (m,b,m), (m,b,b)} = 4/8 = 1/2
B = {(m,m,m),
(m,m,b), (b,m,m), (b,m,b)} = 4/8 = 1/2
C = {(m,m,m),
(m,b,m), (b,m,m), (b,b,m)} = 4/8 = 1/2
P(A n B) = (m,m,m)
= 1/8
Sehingga
P(A n B n C) =
P(A) . P(B) . P(C)
= 1.2 . 1/2 . 1/2 = 1/8
Jadi, kejadian A,
B dan C adalah tiga kejadian saling bebas.
c. Peluang Bersyarat (Conditional Probability)
Probabilitas bersyarat menunjukkan
besarnya kesempatan suatu peristiwa akan terjadi yang didahului oleh peristiwa
lain yang dependen terhadap peristiwa tersebut. Dalam probabilitas, suatu
kejadian A yang terjadi dengan syarat kejadian B yang terjadi terlebih dahulu
atau akan terjadi, atau diketahui terjadi dikatakan kejadian A bersyarat B yang
ditulis A/B. Probabilitas terjadinya kejadian A bila kejadian B telah terjadi
disebut probabilitas bersyarat, yang ditulis P(A/B), yang artinya probabilitas
peristiwa A akan terjadi dengan syarat peristiwa B terjadi terlebih dahulu dan
dirumuskan sebagai berikut :
P(A/B)
= P(A n B) / P(B) dengan P(B) > 0
Contoh :
Misalkan sebuah dadu dilemparkan, B =
kejadian munculnya bilangan kuadrat murni, dan diketahui bahwa peluang
munculnya bilangan ganjil = 1/9 dan peluang munculnya bilangan genap = 2/9/
Bila diketahui A = {4,5,6} telah terjadi, tentukanlah P(A / B)
Jawab :
S = {1,2,3,4,5,6} P(ganjil) = 1/9 P(genap) = 2/9
B = {1,4}
A = {4,5,6} = 2/9 + 1/9 + 2/9 = 5/9 maka P(A) = 5/9
A n B = {4} = 2/9 maka P(A n B) = 2/9
P(B / A) = P(A n B) / P(A)
= (2/9) / (5/9) = 2/5
d. Peluang Gabungan (Join Probability)
Perumusan yang digunakan untuk
menentukan probabilitas terjadinya peristiwa B dengan syarat peristiwa A
terjadi terlebih dahulu adalah P(B/A) =
P(A n B) / P(A). Perumusan probabilitas gabungan pada peristiwa yang
dependen secara statistic dapat diperoleh dengan mengalikan silang perumusan
probabilitas bersyarat, sehingga menjadi P(B
n A) = P(B/A) . P(A)
P(B n A) : probabilitas akan terjadinya
peristiwa A dan peristiwa B secara bersamaan
P(B/A) : probabilitas peristiwa B terjadi
dengan syarat peristiwa A terjadi terlebih dahulu
P(A) :
probabilitas terjadinya peristiwa A
Contoh :
Pada saat menerima barang dari
penyalur, biasanya pembeli memeriksa barang-barang tersebut. Dari 100 barang
yang diterima ternyata ada 10 barang yang rusak. Apabila diambil dua barang
secara acak dari 100 barang yang datang, berapa probabilitas bahwa kedua barang
yang diambil tersebut rusak (pengambilan dilakukan tanpa pengembalian)
Jawab :
Misalkan A adalah peristiwa
terambilnya barang yang rusak pada pengambilan pertama dan B adalah peristiwa
terambilnya barang yang rusak pada pengambilan kedua
P(A) = 10/100, maka P(B/A) = 9/99
Karena pengambilan dilakukan tanpa
pengembalian, probabilitas terambil keduanya rusak adalah
P(A n B) = P(B / A) . P(A) = 9/99 .
10/100 = 90/9900 = 1/110
Untuk memperjelas pemahaman tentang peluang kejadian majemuk, perhatikan penjelasan pada video berikut ini :
(Sumber : Youtube SiBejooJadda)
B. FREKUENSI
HARAPAN SUATU KEJADIAN
Misalkan suatu percobaan dilakukan
sebanyak N kali dengan peluang kejadian A adalah P (A) , maka frekuensi harapan
kejadian A adalah:
FH (A) = N x P(A)
Catatan:
·
FH (A) = frekuensi harapan A
·
N = banyaknya percobaan
·
P (A) =
peluang kejadian A
Contoh :
Diberikan dadu berikut ini :
Jika dadu dilempar 300x
tentukan frekuensi harapan munculnya bilangan prima !
Jawab:
N = 300
Missal B = kejadian munculnya
bilangan prima
B = {3, 5}↔n (B) = 2
↔ FH (B) = N . P
(B) = 300 . (1/3)
= 100 kali.
Untuk lebih memahami materi peluang, kerjakanlah quiz peluang di bawah ini dengan baik :
Assalamualaikum.
BalasHapusDalam peluang terdapat istilah peluang kejadian mustahil dan kepastian. Makdudnya bagaimana ya bu? Saya belum paham.
Terimakasih
Waalaikumussalam.
HapusKisaran nilai peluang terletak diantara nol samapai satu. Jika peluangnya nol maka disebut dengan kemustahilan. Artinya kejadian tersebut mustahil terjadi. Contohnya : Ayam jantan bertelur, Matahari terbit dari selatan. Selnjutnya jika nilai peluang adalah satu maka disebut sebagi Kepastian, artinya kejadian tersebut sudah pasti terjadi. Misalnya Ayam betina bertelur, Satu minggu ada tujuh hari. Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat. Terimakasih
Terimakasih atas penjelsannya bu, alhamdulillah sudah mulai paham.
HapusBagaimana membedakan bahwa peluang kejadian tersebut merupakan peluang kejadian saling lepas ataupun peluang kejadian tidak saling lepas ?
BalasHapusTerimakasih
Peluang kejadian lepas ataupun tidak saling lepas bisa dilihat pada konteks soal, misalnya diberikan contoh persoalan berikut :
HapusSebuah dadu dilempar satu kali. Tentukan
1. Peluang kejadian yang muncul bernomor genap atau prima.
2. Peluang kejadian yang muncul bernomor ganjil atau kelipatan 4
Pada persoalan tersebut ruang sampel dari dadu S={1,2,3,4,5,6}
pada kasus 1 :
bilangan genap : {2,4,6}
bilangan prima ; {2,3,5}
kemudian kita tahu bahwa bilangan prima yang genap adalah 2, n(genap dan prima) ada 1.
sehingga peluangnya = P(genap)+P(prima)-P(genap dan prima)
=3/6 + 3/6 - 1/6 = 5/6
Kejadian ini dinamakan kejadian tidak saling lepas.
pada kasus 2 :
bilangan ganjil : {1,3,5}
bilangan kelipatan 4 ; {4}
kemudian kita lihat disini tidak ada irisan antara bilangan ganjil dan kelipatan 4, sehingga bilangan n(ganjil dan kelipatan 4) :0
sehingga peluangnya = P(ganjil)+P(kelipatan 4)
=3/6 + 1/6 = 4/6
Peluang kejadian ini dinamakan peluang kehadian saling lepas karena tidak ada irisan antara keduanya.
terimakasih
semoga bermanfaat